Langsung ke konten utama

Postingan

TUGAS KETUA RUKUN TETANGGA (RT)

Tugas Pokok, Fungsi, dan Tanggung Jawab Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Pendahuluan Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan di tingkat paling bawah dalam struktur sosial masyarakat di Indonesia. Ketua RT merupakan tokoh yang dipilih oleh warganya dan berperan penting sebagai penghubung antara pemerintah desa (atau kelurahan) dengan masyarakat. Dalam pelaksanaan pembangunan desa dan pelayanan masyarakat, Ketua RT memiliki posisi yang sangat strategis. --- Pengertian Ketua RT Ketua RT adalah pimpinan dari suatu wilayah RT yang bertugas menjalankan fungsi kemasyarakatan serta menjadi perpanjangan tangan dari pemerintah desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat lingkungan terkecil. --- Tugas Pokok Ketua RT Tugas pokok Ketua RT dapat dirinci sebagai berikut: 1. Mewakili warga RT dalam hubungan dengan pemerintahan desa. 2. Mengkoordinasikan kegiatan kemasyarakatan di lingkungan RT. 3. Menjembatani komunikasi antara warg...
Postingan terbaru

PERAN KEPALA DUSUN DALAM PEMERINTAHAN

Tugas, Kewajiban, dan Wewenang Kepala Dusun dalam Pemerintahan Desa Pendahuluan Pemerintahan desa merupakan bagian dari struktur pemerintahan di Indonesia yang berperan penting dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat paling bawah. Di dalam struktur pemerintahan desa, terdapat perangkat desa yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Salah satu perangkat penting tersebut adalah Kepala Dusun. Kepala Dusun memiliki peran strategis sebagai penghubung antara masyarakat dusun dan pemerintah desa. Untuk memahami perannya secara lebih menyeluruh, perlu dipahami mengenai tugas, kewajiban, dan wewenangnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. --- Pengertian Kepala Dusun Kepala Dusun adalah perangkat desa yang memimpin wilayah administratif terkecil dalam desa yang disebut dusun. Kepala Dusun bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa dan bertugas membantu dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyaraka...

KEPALA DESA GELAR NON-LITIGATION PEACMAKER(NLP)

🏅 Keistimewaan Kepala Desa yang Menyandang Gelar Non-Litigation Peacemaker Apa Itu Non-Litigation Peacemaker? Non-Litigation Peacemaker adalah gelar atau pengakuan yang diberikan kepada individu, termasuk kepala desa, yang telah mendapatkan pelatihan, sertifikasi, dan pengakuan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai penyelesai sengketa di luar jalur pengadilan (non-litigasi). Gelar ini merupakan bentuk legalitas terhadap kapasitas seseorang dalam menyelesaikan konflik atau sengketa melalui mediasi, negosiasi, konsiliasi, atau cara-cara damai lainnya yang mengedepankan musyawarah mufakat. --- ⭐ Keistimewaan Kepala Desa sebagai Non-Litigation Peacemaker Seorang kepala desa yang menyandang gelar Non-Litigation Peacemaker memiliki keistimewaan dan kelebihan sebagai berikut: 1. Wewenang Lebih dalam Penyelesaian Sengketa Warga Dapat secara sah menangani dan memfasilitasi penyelesaian sengketa antarwarga desa tanpa perlu membawa kasus ke pengadilan. Dipercaya sebagai tokoh ...

Perangkat Desa yg baik

Perangkat Desa: Tugas Pokok, Fungsi, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pengertian Perangkat Desa Perangkat desa adalah unsur pembantu kepala desa yang bertugas membantu dalam pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Keberadaan perangkat desa sangat vital dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Perangkat desa diangkat oleh kepala desa dari warga desa yang memenuhi syarat, dan terdiri dari sekretaris desa dan pelaksana teknis lapangan serta unsur kewilayahan. --- Tugas Pokok Perangkat Desa Tugas pokok perangkat desa secara umum adalah: Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan desa. Melaksanakan administrasi pemerintahan desa. Melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat desa. Melaksanakan pembangunan di tingkat desa. --- Fungsi Perangkat Desa Fungsi perangkat desa meliputi: 1. Fungsi Administratif: Menyusun laporan keuangan, pendataan pe...

BPD YANG MENGERTI TUGAS DAN FUNGSINYA

BPD Baik Membangun Desa Pendahuluan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sebagai representasi dari masyarakat, BPD memiliki posisi strategis dalam menciptakan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. BPD yang baik tidak hanya menjadi pengawas, tetapi juga menjadi mitra kritis dan konstruktif dalam membangun desa yang maju dan sejahtera. --- Tugas Pokok dan Fungsi BPD BPD memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. Berikut adalah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPD: Tugas Pokok: 1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa kepada pemerintah desa. 2. Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan perangkat desa. 3. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa (Perdes) bersama kepala desa. 4. Mengawasi pelaksanaan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Fungsi BPD: Menjadi jembatan antara pemerintah desa dan masyarakat. Mend...

Kepala Desa Yang Baik dapat membangun Desa

Kepala Desa yang Baik dan Membangun Desa: Pilar Utama Kemajuan Masyarakat Di balik kemajuan sebuah desa, terdapat sosok penting yang menjadi motor penggerak pembangunan: Kepala Desa. Seorang kepala desa yang baik bukan hanya pemimpin administratif, melainkan juga tokoh panutan, pelayan masyarakat, dan inovator yang membawa perubahan positif. Kepemimpinan yang kuat di tingkat desa sangat menentukan arah pembangunan dan kesejahteraan warganya. Ciri-Ciri Kepala Desa yang Baik 1. Amanah dan Jujur Kepala desa harus memiliki integritas tinggi. Ia harus menjalankan tugas dengan jujur, transparan, dan bertanggung jawab, terutama dalam pengelolaan dana desa yang menjadi sumber utama pembangunan. 2. Dekat dengan Warga Pemimpin desa yang baik tidak menjaga jarak dari masyarakat. Ia hadir di tengah-tengah warga, mendengar aspirasi mereka, dan memberikan solusi nyata atas berbagai permasalahan yang dihadapi. 3. Visioner dan Inovatif Selain menyelesaikan masalah hari ini, kepala desa jug...