Kaur dan Kasi Desa Sinunukan III, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, Tahun 2026 1.Kepala Desa Sinunukan III : IMAM AFKIRI 2.Sekretaris Desa Sinunukan III: SARYANTO 3.Kaur Umum dan Tata Usaha Desa Sinunukan III: NUR LAILATUSSIYAM 4.Kaur Perencanaan Desa Sinunukan III: SUROSO 5.Kaur Keuangan Desa Sinunukan III: LAILATUL HASANAH NASUTION 6.Kaur Kesra Desa Sinunukan III: M. AGIE SAPUTRA 7.Kasie Pelayanan Desa Sinunukan III: WULAN SARI 8.Kasie Pemerintahan Desa Sinunukan III: SETIA WATI
Tugas Pokok, Fungsi, dan Tanggung Jawab Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Pendahuluan Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan di tingkat paling bawah dalam struktur sosial masyarakat di Indonesia. Ketua RT merupakan tokoh yang dipilih oleh warganya dan berperan penting sebagai penghubung antara pemerintah desa (atau kelurahan) dengan masyarakat. Dalam pelaksanaan pembangunan desa dan pelayanan masyarakat, Ketua RT memiliki posisi yang sangat strategis. --- Pengertian Ketua RT Ketua RT adalah pimpinan dari suatu wilayah RT yang bertugas menjalankan fungsi kemasyarakatan serta menjadi perpanjangan tangan dari pemerintah desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat lingkungan terkecil. --- Tugas Pokok Ketua RT Tugas pokok Ketua RT dapat dirinci sebagai berikut: 1. Mewakili warga RT dalam hubungan dengan pemerintahan desa. 2. Mengkoordinasikan kegiatan kemasyarakatan di lingkungan RT. 3. Menjembatani komunikasi antara warg...