Langsung ke konten utama

JABATAN KAUR DAN KASI DESA SINUNUKAN III TAHUN 2026

Kaur dan Kasi Desa Sinunukan III, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, Tahun 2026


1.Kepala Desa Sinunukan III : IMAM AFKIRI 

2.Sekretaris Desa Sinunukan III: SARYANTO

3.Kaur Umum dan Tata Usaha Desa Sinunukan III:  NUR LAILATUSSIYAM

4.Kaur Perencanaan Desa Sinunukan III: SUROSO

5.Kaur Keuangan Desa Sinunukan III: LAILATUL HASANAH NASUTION

6.Kaur Kesra Desa Sinunukan III: M. AGIE SAPUTRA

7.Kasie Pelayanan Desa Sinunukan III: WULAN SARI

8.Kasie Pemerintahan Desa Sinunukan III: SETIA WATI



Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS KETUA RUKUN TETANGGA (RT)

Tugas Pokok, Fungsi, dan Tanggung Jawab Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Pendahuluan Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan di tingkat paling bawah dalam struktur sosial masyarakat di Indonesia. Ketua RT merupakan tokoh yang dipilih oleh warganya dan berperan penting sebagai penghubung antara pemerintah desa (atau kelurahan) dengan masyarakat. Dalam pelaksanaan pembangunan desa dan pelayanan masyarakat, Ketua RT memiliki posisi yang sangat strategis. --- Pengertian Ketua RT Ketua RT adalah pimpinan dari suatu wilayah RT yang bertugas menjalankan fungsi kemasyarakatan serta menjadi perpanjangan tangan dari pemerintah desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat lingkungan terkecil. --- Tugas Pokok Ketua RT Tugas pokok Ketua RT dapat dirinci sebagai berikut: 1. Mewakili warga RT dalam hubungan dengan pemerintahan desa. 2. Mengkoordinasikan kegiatan kemasyarakatan di lingkungan RT. 3. Menjembatani komunikasi antara warg...

BPD YANG MENGERTI TUGAS DAN FUNGSINYA

BPD Baik Membangun Desa Pendahuluan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sebagai representasi dari masyarakat, BPD memiliki posisi strategis dalam menciptakan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. BPD yang baik tidak hanya menjadi pengawas, tetapi juga menjadi mitra kritis dan konstruktif dalam membangun desa yang maju dan sejahtera. --- Tugas Pokok dan Fungsi BPD BPD memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. Berikut adalah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPD: Tugas Pokok: 1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa kepada pemerintah desa. 2. Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan perangkat desa. 3. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa (Perdes) bersama kepala desa. 4. Mengawasi pelaksanaan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Fungsi BPD: Menjadi jembatan antara pemerintah desa dan masyarakat. Mend...

Kepala Desa Yang Baik dapat membangun Desa

Kepala Desa yang Baik dan Membangun Desa: Pilar Utama Kemajuan Masyarakat Di balik kemajuan sebuah desa, terdapat sosok penting yang menjadi motor penggerak pembangunan: Kepala Desa. Seorang kepala desa yang baik bukan hanya pemimpin administratif, melainkan juga tokoh panutan, pelayan masyarakat, dan inovator yang membawa perubahan positif. Kepemimpinan yang kuat di tingkat desa sangat menentukan arah pembangunan dan kesejahteraan warganya. Ciri-Ciri Kepala Desa yang Baik 1. Amanah dan Jujur Kepala desa harus memiliki integritas tinggi. Ia harus menjalankan tugas dengan jujur, transparan, dan bertanggung jawab, terutama dalam pengelolaan dana desa yang menjadi sumber utama pembangunan. 2. Dekat dengan Warga Pemimpin desa yang baik tidak menjaga jarak dari masyarakat. Ia hadir di tengah-tengah warga, mendengar aspirasi mereka, dan memberikan solusi nyata atas berbagai permasalahan yang dihadapi. 3. Visioner dan Inovatif Selain menyelesaikan masalah hari ini, kepala desa jug...