🏅 Keistimewaan Kepala Desa yang Menyandang Gelar Non-Litigation Peacemaker
Apa Itu Non-Litigation Peacemaker?
Non-Litigation Peacemaker adalah gelar atau pengakuan yang diberikan kepada individu, termasuk kepala desa, yang telah mendapatkan pelatihan, sertifikasi, dan pengakuan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai penyelesai sengketa di luar jalur pengadilan (non-litigasi).
Gelar ini merupakan bentuk legalitas terhadap kapasitas seseorang dalam menyelesaikan konflik atau sengketa melalui mediasi, negosiasi, konsiliasi, atau cara-cara damai lainnya yang mengedepankan musyawarah mufakat.
---
⭐ Keistimewaan Kepala Desa sebagai Non-Litigation Peacemaker
Seorang kepala desa yang menyandang gelar Non-Litigation Peacemaker memiliki keistimewaan dan kelebihan sebagai berikut:
1. Wewenang Lebih dalam Penyelesaian Sengketa Warga
Dapat secara sah menangani dan memfasilitasi penyelesaian sengketa antarwarga desa tanpa perlu membawa kasus ke pengadilan.
Dipercaya sebagai tokoh perdamaian dan penjaga harmoni sosial di tingkat desa.
2. Legalitas Resmi dari Kemenkumham
Gelar ini bukan sekadar simbolis, tetapi diakui secara hukum dan didasarkan pada ketentuan dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta peraturan pelaksanaannya.
Kepala desa yang memiliki gelar ini dianggap telah memenuhi standar nasional dalam penyelesaian sengketa non-litigasi.
3. Meningkatkan Kewibawaan dan Kepercayaan Publik
Masyarakat lebih percaya untuk datang dan berkonsultasi kepada kepala desa karena dianggap netral, berwawasan hukum, dan mengedepankan kedamaian.
Menumbuhkan citra kepala desa sebagai penengah, bukan pemihak.
4. Memperkuat Peran Desa dalam Penegakan Hukum Restoratif (Restorative Justice)
Sesuai dengan arah kebijakan hukum nasional, desa didorong menjadi pusat penyelesaian konflik sosial secara damai.
Kepala desa dengan gelar Non-Litigation Peacemaker dapat mengimplementasikan nilai-nilai keadilan restoratif, menyelesaikan masalah tanpa harus memenjarakan pelaku.
5. Akses Khusus ke Lembaga Hukum dan Advokasi
Bisa menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), kantor hukum, atau lembaga mediasi yang terdaftar di Kemenkumham.
Dapat menjadi penghubung antara masyarakat desa dan instansi hukum dengan pendekatan dialogis.
6. Menjadi Contoh Kepala Desa yang Humanis dan Solutif
Memberikan inspirasi bagi kepala desa lain untuk menempuh jalur damai dalam menyelesaikan setiap konflik di masyarakat.
Menunjukkan bahwa kepala desa tidak hanya menjadi pemimpin administratif, tetapi juga tokoh penyatu sosial dan budaya.
---
🛡️ Perlindungan Hukum bagi Kepala Desa Peacemaker
Kepala desa yang menjalankan fungsi sebagai Non-Litigation Peacemaker dan menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur dan kode etik, berhak atas perlindungan hukum jika terjadi tuntutan atau ketidakpuasan dari salah satu pihak yang bersengketa.
---
📝 Penutup
Menyandang gelar Non-Litigation Peacemaker merupakan bentuk kehormatan sekaligus tanggung jawab besar bagi kepala desa. Dengan gelar ini, kepala desa tidak hanya sebagai pemimpin administratif, tetapi juga sebagai penjaga perdamaian, pengayom masyarakat, dan fasilitator keadilan sosial. Ini adalah langkah maju dalam menciptakan desa yang rukun, damai, dan berkeadilan.
Komentar
Posting Komentar