Langsung ke konten utama

Perangkat Desa yg baik

Perangkat Desa: Tugas Pokok, Fungsi, Wewenang, dan Tanggung Jawab
Pengertian Perangkat Desa

Perangkat desa adalah unsur pembantu kepala desa yang bertugas membantu dalam pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Keberadaan perangkat desa sangat vital dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Perangkat desa diangkat oleh kepala desa dari warga desa yang memenuhi syarat, dan terdiri dari sekretaris desa dan pelaksana teknis lapangan serta unsur kewilayahan.


---

Tugas Pokok Perangkat Desa

Tugas pokok perangkat desa secara umum adalah:

Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Melaksanakan administrasi pemerintahan desa.

Melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat desa.

Melaksanakan pembangunan di tingkat desa.



---

Fungsi Perangkat Desa

Fungsi perangkat desa meliputi:

1. Fungsi Administratif:
Menyusun laporan keuangan, pendataan penduduk, pengelolaan arsip, dan dokumen desa lainnya.


2. Fungsi Pelayanan:
Memberikan layanan administrasi kependudukan dan pelayanan umum kepada masyarakat.


3. Fungsi Pengawasan:
Membantu kepala desa dalam pengawasan kegiatan pembangunan, penggunaan dana desa, dan pelaksanaan program pemerintah di tingkat desa.


4. Fungsi Koordinasi:
Menjalin koordinasi antara lembaga kemasyarakatan desa dan pemerintah desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.




---

Wewenang Perangkat Desa

Perangkat desa memiliki wewenang sebagai berikut:

Menjalankan tugas sesuai dengan bidangnya berdasarkan pembagian kerja.

Mengelola administrasi pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menyampaikan laporan kepada kepala desa terkait pelaksanaan tugasnya.

Melakukan koordinasi dengan lembaga kemasyarakatan dan unsur masyarakat lainnya dalam rangka pelaksanaan program desa.



---

Tanggung Jawab Perangkat Desa

Perangkat desa bertanggung jawab:

Kepada Kepala Desa atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya.

Untuk menjaga integritas, netralitas, dan profesionalisme dalam melayani masyarakat desa.

Dalam menjaga dan mengelola aset desa serta keuangan desa secara transparan dan akuntabel.

Untuk menjunjung tinggi etika dan nilai-nilai pelayanan publik dalam melaksanakan tugasnya.



---

Struktur Organisasi Perangkat Desa

Secara umum, perangkat desa terdiri dari:

1. Sekretaris Desa – Bertugas dalam urusan administrasi pemerintahan desa.


2. Kaur (Kepala Urusan) – Misalnya: Kaur Keuangan, Kaur Umum, Kaur Perencanaan.


3. Kasi (Kepala Seksi) – Misalnya: Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, Kasi Pelayanan.


4. Kepala Dusun / Kepala Wilayah – Membantu kepala desa dalam urusan kewilayahan.




---

Penutup

Perangkat desa adalah ujung tombak pemerintahan yang berperan penting dalam menjembatani hubungan antara pemerintah dan masyarakat di tingkat desa. Dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas, perangkat desa diharapkan mampu bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk mendorong kemajuan dan kesejahteraan desa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS KETUA RUKUN TETANGGA (RT)

Tugas Pokok, Fungsi, dan Tanggung Jawab Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Pendahuluan Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan di tingkat paling bawah dalam struktur sosial masyarakat di Indonesia. Ketua RT merupakan tokoh yang dipilih oleh warganya dan berperan penting sebagai penghubung antara pemerintah desa (atau kelurahan) dengan masyarakat. Dalam pelaksanaan pembangunan desa dan pelayanan masyarakat, Ketua RT memiliki posisi yang sangat strategis. --- Pengertian Ketua RT Ketua RT adalah pimpinan dari suatu wilayah RT yang bertugas menjalankan fungsi kemasyarakatan serta menjadi perpanjangan tangan dari pemerintah desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat lingkungan terkecil. --- Tugas Pokok Ketua RT Tugas pokok Ketua RT dapat dirinci sebagai berikut: 1. Mewakili warga RT dalam hubungan dengan pemerintahan desa. 2. Mengkoordinasikan kegiatan kemasyarakatan di lingkungan RT. 3. Menjembatani komunikasi antara warg...

BPD YANG MENGERTI TUGAS DAN FUNGSINYA

BPD Baik Membangun Desa Pendahuluan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sebagai representasi dari masyarakat, BPD memiliki posisi strategis dalam menciptakan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. BPD yang baik tidak hanya menjadi pengawas, tetapi juga menjadi mitra kritis dan konstruktif dalam membangun desa yang maju dan sejahtera. --- Tugas Pokok dan Fungsi BPD BPD memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. Berikut adalah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPD: Tugas Pokok: 1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa kepada pemerintah desa. 2. Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan perangkat desa. 3. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa (Perdes) bersama kepala desa. 4. Mengawasi pelaksanaan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Fungsi BPD: Menjadi jembatan antara pemerintah desa dan masyarakat. Mend...

Kepala Desa Yang Baik dapat membangun Desa

Kepala Desa yang Baik dan Membangun Desa: Pilar Utama Kemajuan Masyarakat Di balik kemajuan sebuah desa, terdapat sosok penting yang menjadi motor penggerak pembangunan: Kepala Desa. Seorang kepala desa yang baik bukan hanya pemimpin administratif, melainkan juga tokoh panutan, pelayan masyarakat, dan inovator yang membawa perubahan positif. Kepemimpinan yang kuat di tingkat desa sangat menentukan arah pembangunan dan kesejahteraan warganya. Ciri-Ciri Kepala Desa yang Baik 1. Amanah dan Jujur Kepala desa harus memiliki integritas tinggi. Ia harus menjalankan tugas dengan jujur, transparan, dan bertanggung jawab, terutama dalam pengelolaan dana desa yang menjadi sumber utama pembangunan. 2. Dekat dengan Warga Pemimpin desa yang baik tidak menjaga jarak dari masyarakat. Ia hadir di tengah-tengah warga, mendengar aspirasi mereka, dan memberikan solusi nyata atas berbagai permasalahan yang dihadapi. 3. Visioner dan Inovatif Selain menyelesaikan masalah hari ini, kepala desa jug...