Perangkat Desa: Tugas Pokok, Fungsi, Wewenang, dan Tanggung Jawab
Pengertian Perangkat Desa
Perangkat desa adalah unsur pembantu kepala desa yang bertugas membantu dalam pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Keberadaan perangkat desa sangat vital dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Perangkat desa diangkat oleh kepala desa dari warga desa yang memenuhi syarat, dan terdiri dari sekretaris desa dan pelaksana teknis lapangan serta unsur kewilayahan.
---
Tugas Pokok Perangkat Desa
Tugas pokok perangkat desa secara umum adalah:
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Melaksanakan administrasi pemerintahan desa.
Melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat desa.
Melaksanakan pembangunan di tingkat desa.
---
Fungsi Perangkat Desa
Fungsi perangkat desa meliputi:
1. Fungsi Administratif:
Menyusun laporan keuangan, pendataan penduduk, pengelolaan arsip, dan dokumen desa lainnya.
2. Fungsi Pelayanan:
Memberikan layanan administrasi kependudukan dan pelayanan umum kepada masyarakat.
3. Fungsi Pengawasan:
Membantu kepala desa dalam pengawasan kegiatan pembangunan, penggunaan dana desa, dan pelaksanaan program pemerintah di tingkat desa.
4. Fungsi Koordinasi:
Menjalin koordinasi antara lembaga kemasyarakatan desa dan pemerintah desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
---
Wewenang Perangkat Desa
Perangkat desa memiliki wewenang sebagai berikut:
Menjalankan tugas sesuai dengan bidangnya berdasarkan pembagian kerja.
Mengelola administrasi pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menyampaikan laporan kepada kepala desa terkait pelaksanaan tugasnya.
Melakukan koordinasi dengan lembaga kemasyarakatan dan unsur masyarakat lainnya dalam rangka pelaksanaan program desa.
---
Tanggung Jawab Perangkat Desa
Perangkat desa bertanggung jawab:
Kepada Kepala Desa atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya.
Untuk menjaga integritas, netralitas, dan profesionalisme dalam melayani masyarakat desa.
Dalam menjaga dan mengelola aset desa serta keuangan desa secara transparan dan akuntabel.
Untuk menjunjung tinggi etika dan nilai-nilai pelayanan publik dalam melaksanakan tugasnya.
---
Struktur Organisasi Perangkat Desa
Secara umum, perangkat desa terdiri dari:
1. Sekretaris Desa – Bertugas dalam urusan administrasi pemerintahan desa.
2. Kaur (Kepala Urusan) – Misalnya: Kaur Keuangan, Kaur Umum, Kaur Perencanaan.
3. Kasi (Kepala Seksi) – Misalnya: Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, Kasi Pelayanan.
4. Kepala Dusun / Kepala Wilayah – Membantu kepala desa dalam urusan kewilayahan.
---
Penutup
Perangkat desa adalah ujung tombak pemerintahan yang berperan penting dalam menjembatani hubungan antara pemerintah dan masyarakat di tingkat desa. Dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas, perangkat desa diharapkan mampu bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk mendorong kemajuan dan kesejahteraan desa.
Komentar
Posting Komentar